Mutasi jabatan dalam sebuah instansi Pemerintahan Desa adalah hal yang lumrah di lakukan namun demikian tetap harus melalui prosedur sesuai peraturan yang berlaku. Mutasi jabatan bertujuan untuk :
- Mengisi jabatan Perangkat Desa yang kosong;
- Pembinaan kinerja Pemerintahan Desa; dan
- Manajemen Pemerintahan Desa.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku Perangkat Desa yang akan dimutasi harus memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 54 tahun dan mempunyai masa kerja paling sedikit 4 tahun.
Pada saat ini di Desa Sinduraja terdapat 3 (tiga) kekosongan jabatan, yaitu Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi pemerintahan dan Kepala Dusun 2. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut dilakukan dengan cara mutasi jabatan.
Dan pada hari ini Senin 6 Oktober 2025 setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat Kaligondang, Kepala Desa Sinduraja di dampingi Tim Pembina dari Kecamatan Kaligondang bertempat di Ruang Kantor Desa Sinduraja melaksanakan uji kompetensi yang di ikuti oleh Sdr. Akhir Yulianto dan Dwi Susianti.
*L*