PENGUMUMAN PENDAFTARAN
BAKAL CALON PERANGKAT DESA SINDURAJA
KECAMATAN KALIGONDANG KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2026
I. FORMASI JABATAN
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Dusun I
- Kepala Dusun II
II. KETENTUAN UMUM
-
- Pendaftaran Calon Perangkat Desa dibuka pada tanggal 16 Januari 2026 dan ditutup pada tanggal 29 Januari 2026;
- Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
- penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
- sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter pemerintah;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;
- berkelakuan baik, jujur dan tidak tercela;
- tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa;
- tidak pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, CPNS, PNS, Anggota TNI/POLRI serta BUMN/BUMD;
- bersedia bertempat tinggal dan terdaftar sebagai penduduk Desa di desa yang bersangkutan selama menjabat Perangkat Desa dan khusus untuk Kepala Dusun bertempat tinggal di wilayah dusun tersebut.
- Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti penjaringan Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
- Anggota BPD yang akan mengikuti penjaringan Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan BPD, sedang bagi pimpinan BPD harus mendapat izin dari Camat.
II. KETENTUAN KHUSUS
- Permohonan Bakal Calon.
Ketentuan Surat Permohonan dari Bakal Calon Perangkat Desa, sebagai berikut:
-
- Ditulis sendiri (tulis tangan) dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Ditujukan kepada Kepala Desa melalui Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Tahun 2026.
- Penyampaian surat permohonan dikirim kepada Panitia Pengisian Perangkat Desa Tahun 2026 dengan tanda terima.
2. Surat permohonan diajukan dengan dilampiri syarat-syarat yang terdiri dari:
-
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas bertanda tanga dan bermaterai Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, tanda tangan diatas materai Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
- Surat pernyataan sanggup berkelakuan baik, jujur, dan adil, tanda tangan diatas materai Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan, tanda tangan diatas materai Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
- Surat pernyataan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara, tanda tangan diatas materai Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
- Surat pernyataan sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa, tanda tangan diatas materai Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
- Surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, tanda tangan diatas materai Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
- Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, CPNS, PNS, Anggota TNI/POLRI serta BUMN/BUMD, tanda tangan diatas materai Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal dan terdaftar sebagai penduduk Desa di desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai Perangkat Desa, tanda tangan diatas materai Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal dan terdaftar sebagai penduduk di wilayah Dusun setempat selama menjabat sebagai Kepala Dusun, tanda tangan diatas materai Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
- DaftarRiwayat Hidup;
- Fotokopi/salinan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Kartu Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Purbalingga;
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah dan/atau dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.R.Goeteng Taroenadibrata Kabupaten Purbalingga yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya;
- Pas foto berwarna terbaru; Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar, Ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (Background merah/biru sesuai background foto ktp)
- Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat izin dari Pimpinan BPD bagi Anggota BPD atau izin dari Camat bagi Pimpinan BPD (Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris BPD).
III. KETENTUAN LAIN-LAIN
-
- Surat Permohonan dan Lampiran dibuat dalam rangkap 2 (dua);
- Pelaksanaan pengisian perangkat desa dan ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut;
- Hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia Pengisian Perangkat Desa.
Demikian pengumuman pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuat dan dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi yang berkepentingan terhadap Pengisian Perangkat Desa Sinduraja Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga Tahun 2026.
Sinduraja, 12 Januari 2026
PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA SINDURAJA
KETUA,
Ttd
SUPARMAN, S.Pd.SD.