
Pengukuhan Perangkat Desa Sinduraja
Sinduraja – Berdasarkan Perdes Desa Sinduraja Nomor 02 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa maka SOTK Desa Sinduraja pun berubah. Pada Perdes yang lama SOTK terdiri dari :
- Kepala Desa
- Sekretaris Desa
- Kepala Urusan Pemerintahan
- Kepala Urusan Pembangunan
- Kepala Urusan Kesejahteraan
- Kepala Urusan Umum
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Dusun 1
- Kepala Dusun 2
- Kepala Dusun 3
- Kepala Dusun 4
- PTL Keamanan dan Kebersihan Lingkungan
Sedangkan dalam SOTK yang baru terdiri dari :
- Kepala Desa
- Sekretaris Desa
- – Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- – Kepala Urusan Keuangan
- – Kepala Urusan Perencanaan
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Kesejahteraan
- Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala Dusun 1
- Kepala Dusun 2
- Kepala Dusun 3
- Kepala Dusun 4
Dan pada hari Sabtu,5/8/2017 dengan di saksikan oleh Ibu Pandansari Camat Kaligondang, Kapolsek, Danramil, BPD, Ketua RT/RW, PKK, serta tamu undangan lainnya Kepala Desa Sinduraja (Bp. Suwitno) telah melantik/mengukuhkan kembali Perangkat Desa Sinduraja pada jabatannya yang baru sebagai berikut :
- Laela Nur Khasanah – jabatan lama Kaur Umum – jabatan baru Kasi Pemerintahan
- Suparno – jabatan lama Kaur Kesra – jabatan baru Kasi Pelayanan
- Akhir Yulianto tetap sebagai Kaur Keuangan
- Rodiarjo jabatan lama PTL Keamanan dan Kebersihan Lingkungan – jabatan baru Kaur Tata Usaha dan Umum
- Kepala Dusun 1 (Suratno)
- Kepala Dusun 2 (Sutarmo)
- Kepala Dusun 3 (Sutrisno)
- Kepala Dusun 4 (Khadi)
Dengan demikian jabatan yang kosong adalah :
- Sekretaris Desa
- Kepala Urusan Perencanaan
- Kepala Seksi Kesejahteraan

Pengukuhan Perangkat Desa Sinduraja
by Ells
Recent Comments